- istimewa - antaranews
Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar menohok dari sejumlah tokoh agama.
Salah satunya, tokoh agama yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Ahmad Junaidi Hidayat, yang menjelaskan, bahwa dari pandangan fikih Islam, hukum menjual daging kurban harus dilihat dari siapa yang melakukan penjualan.
Bahkan, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah itu jelaskan, pihak yang tidak diperbolehkan memperjualbelikan daging kurban adalah panitia penyembelihan maupun orang yang berkurban.
Sebaliknya, masyarakat yang sudah menerima pembagian daging kurban memiliki hak penuh atas daging tersebut.
Setelah diterima, kata dia, status kepemilikan berpindah kepada penerima sehingga penggunaannya menjadi hak pribadi masing-masing.
Lanjut dia menjelaskan, penerima diperbolehkan memanfaatkan daging sesuai kebutuhan, baik dikonsumsi sendiri, dibagikan lagi kepada orang lain, maupun dijual kembali.
Kemudian, ia mencontohkan, dalam situasi ekonomi sulit, ada warga yang lebih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan pokok dibanding menyimpan daging kurban.
Dalam kondisi demikian, menjual daging dinilai tidak menyalahi aturan syariat.
"Kalau penerima merasa lebih membutuhkan beras atau kebutuhan lain, lalu dagingnya dijual, itu diperbolehkan karena sudah menjadi hak miliknya," jelasnya.
Menurutnya, polemik di masyarakat sering muncul karena belum memahami perbedaan hak kepemilikan dalam pembagian kurban. Ia berharap masyarakat tidak mudah menghakimi penerima kurban yang memilih menjual daging yang diterimanya.
"Yang dilarang itu pihak panitia atau orang yang berkurban. Kalau penerima, mereka bebas memanfaatkan sesuai kebutuhan," bebernya. (aag)