- tvOnenews - Aldi Herlanda
Kasus Sudewo Terkait Pemerasan Caperdes di Pati Segera Disidangkan, JPU Kebut Penyusunan Dakwaan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara Bupati Pati nonaktif, Sudewo terkait pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati akan disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempercepat penyelesaian penyusunan dakwaan.
Diharapkan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk menyidangkan Sudewo.
"Pekan depan dijadwalkan akan melakukan pelimpah ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi, Jumat (29/5/2026).
Budi menjelaskan, dalam prosesnya limpah pertama akan dilakukan secara elektronik. Jika sudah lengkap maka hanya menunggu jadwal persidangan.
"Jika memang sudah lengkap, nanti kita akan tunggu untuk penunjukan hakim dan juga penjadwalan sidangnya," jelasnya.
Budi mengungkapkan, jika seluruhnya telah dinyatakan siap, Sudewo akan langsung dipindahkan penahannya untuk memudahkan jalannya sidang.
"Kita akan memindahkan penahanan tersangka," tandasnya.
Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.
"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. (aha/aag)