news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Umkm.
Sumber :
  • Istockphoto

PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lebih Lama

PP 20 Tahun 2026 resmi memperpanjang pajak final UMKM 0,5 persen hingga 2026 sekaligus memperketat aturan bagi perseroan perorangan.
Jumat, 29 Mei 2026 - 21:47 WIB
Reporter:
Editor :

Profesi yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:

  • Konsultan

  • Akuntan

  • Dokter

  • Notaris

  • Profesi jasa sejenis lainnya

Artinya, pelaku profesi bebas yang mendirikan perseroan perorangan tidak otomatis bisa menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen apabila jenis usahanya berkaitan langsung dengan keahlian pribadinya.

Omzet Beberapa Perusahaan Kini Digabung

Perubahan lain dalam PP 20 Tahun 2026 juga menyasar penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.

Sebelumnya, batas omzet tersebut dapat dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan.

Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya dihitung secara gabungan.

Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif pajak rendah.

PP 20 Tahun 2026 Juga Atur Larangan Biaya Suap Jadi Pengurang Pajak

Selain mengatur fasilitas pajak UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Beberapa pengeluaran yang dimaksud meliputi:

  • Suap

  • Gratifikasi

  • Pemberian ilegal lainnya

  • Suap kepada pejabat publik asing

Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, maupun memelihara penghasilan sehingga tidak layak dijadikan pengurang pajak.

PP 20 Tahun 2026 Jadi Aturan Baru Pajak UMKM

Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi pelaku UMKM karena memberikan tambahan waktu penggunaan tarif pajak final yang lebih ringan.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM dan penguatan kepatuhan pajak nasional. (nsp)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral