Miris! Ibu Ini Dilaporkan Suami ke Polisi Gegara Melahirkan Tak Sesuai Keinginan
Denpasar, tvOnenews.com - Seorang perempuan bernama Karina Candra dilaporkan suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar, Bali, atas dugaan penggelapan asal-usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula setelah Karina menjalani persalinan darurat di rumah sakit yang berbeda dari rencana yang diinginkan suaminya.Â
Karina mengaku terpukul karena laporan pidana itu dibuat tidak lama setelah dirinya menjalani operasi persalinan demi menyelamatkan nyawa bayi yang dikandungnya.
Pihak keluarga menyebut perbedaan pendapat terkait waktu dan lokasi persalinan menjadi awal konflik.
Menurut ibu Karina, keluarga suami menginginkan persalinan dilakukan pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit Bali bersama dokter yang telah ditentukan.
Namun, karena alasan medis, Karina harus melahirkan lebih awal pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan demi keselamatan ibu dan bayi.
Keluarga juga mengungkapkan hingga kini anak Karina belum memiliki akta kelahiran karena proses administrasi kependudukan masih terkendala. Mereka menyayangkan langkah pelapor yang membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Sementara itu, Polresta Denpasar menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan berencana meminta keterangan ahli pidana untuk mendalami unsur-unsur hukum dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Karina menilai laporan itu tidak memiliki dasar pidana yang kuat. Menurutnya, identitas ibu maupun ayah biologis anak tidak pernah disembunyikan, sementara akta kelahiran anak juga belum pernah diterbitkan.Â
Pihaknya meminta penyidik menangani perkara secara objektif dan tidak memaksakan proses pidana apabila unsur hukumnya tidak terpenuhi.