- Istockphoto
PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit, UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lebih Lama
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui beleid baru ini, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.
Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.
Dengan adanya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Sebut UMKM Masih Butuh Skema Pajak Sederhana
Dalam bagian penjelasan regulasi, pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro.
Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan usaha secara lengkap.
Keterbatasan tersebut mulai dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga waktu untuk melakukan pencatatan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak.
Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan omzet atau peredaran bruto sebagai instrumen sederhana untuk mendukung pelaku usaha tetap berada dalam sektor formal.
Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.
Wajib Pajak yang Bisa Gunakan Tarif Final 0,5 Persen
Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah tetap menetapkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Namun pemerintah juga mulai memperketat sejumlah ketentuan agar skema tersebut tidak digunakan sebagai celah penghindaran pajak.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah pengecualian terhadap perseroan perorangan tertentu.
Pemerintah menyebut perseroan perorangan yang didirikan individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat menggunakan fasilitas pajak final tersebut.
Profesi yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
-
Konsultan
-
Akuntan
-
Dokter
-
Notaris
-
Profesi jasa sejenis lainnya
Artinya, pelaku profesi bebas yang mendirikan perseroan perorangan tidak otomatis bisa menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen apabila jenis usahanya berkaitan langsung dengan keahlian pribadinya.
Omzet Beberapa Perusahaan Kini Digabung
Perubahan lain dalam PP 20 Tahun 2026 juga menyasar penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.
Sebelumnya, batas omzet tersebut dapat dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan.
Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya dihitung secara gabungan.
Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif pajak rendah.
PP 20 Tahun 2026 Juga Atur Larangan Biaya Suap Jadi Pengurang Pajak
Selain mengatur fasilitas pajak UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
Beberapa pengeluaran yang dimaksud meliputi:
-
Suap
-
Gratifikasi
-
Pemberian ilegal lainnya
-
Suap kepada pejabat publik asing
Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, maupun memelihara penghasilan sehingga tidak layak dijadikan pengurang pajak.
PP 20 Tahun 2026 Jadi Aturan Baru Pajak UMKM
Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi pelaku UMKM karena memberikan tambahan waktu penggunaan tarif pajak final yang lebih ringan.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM dan penguatan kepatuhan pajak nasional. (nsp)