- Polres Metro Tangerang Kota
Polisi Ringkus Pengendara Motor Hendak Edarkan Ganja 1 Kilogram di Kota Tangerang, Terancam 6 Tahun Bui
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria berinisial S (40) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku diamankan pada pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pria berinisial S, seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya,” kata Jauhari, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut Jauhari menerangkan, penangkapan ini terjadi saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+ di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
“Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan,” ungkap Jauhari.
Kemudian, dari tangan tersangka, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sembilan linting ganja siap pakai, serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih.
“Berbekal dari hasil interogasi di lokasi, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Jauhari.
Selanjutnya di lokasi kedua tersebut, pihak kepolisian kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Jauhari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” jelas Jauhari.