Detik-detik Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkotika di Perairan Bintan
- dok. Koarmada RI
Bintan, tvOnenews.com - Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di Tanjung Berkait, Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I, terhadap MV King Sun berbendera Tanzania.
Berdasarkan rilis yang diterima Sabtu (8/8/2026), kapal tersebut diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan terhadap kapal, muatan, serta dokumen.
Berdasarkan pemeriksaan awal pihak TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine.
- dok. Koarmada RI
"Barang bukti seberat 1,3 ton atau 1.300.000 gram tersebut, apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta–Rp3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai peredaran sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun, atau setara sekitar US$108,96 juta–US$254,30 juta," tulis keterangan resmi Koarmada RI.
Penyidik TNI AL selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya.
Keberhasilan tersebut juga berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa," tambahnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta memberantas segala bentuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut. (muu)
Load more