news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pekalongan Nonaktif, Fadia Arafiq.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Kasus Melebar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Fadia Arafiq

KPK telah memeriksa Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, berkaitan dengan kepemilikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan yang dibuatnya bersama Fadia.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri Pasal 12 i yakni konflik kepentingan dalam pengadaan dan 12 B mengenai gratifikasi di kasus pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Diketahui dalam kasus ini, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat perusahaan bersama keluarganya untuk memenangkan pengadaan di Pemkab Pekalongan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara di Pekalongan, terkait dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan atau Pasal 12 i, dan penerimaan lainnya atau Pasal 12 B," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (30/5/2026).

Budi memastikan bahwa KPK akan terus mengemaskan penyidikan untuk mendalami dugaan pihak lain yang terlibat dalam dugaan rasuah tersebut.

Dalam hal ini juga KPK telah memeriksa Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan yang dibuatnya bersama Fadia untuk memenangkan pengadaan.

"Penyidik masih akan terus menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa," jelas Budi.

Sekedar informasi, perkara dugaan korupsi di Pekalongan, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.

Fadia diduga telah membuat perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama dengan keluarganya untuk memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut.

Sementara itu PT RNB dibawah keluarga Fadia, telah melakukan transaksi sebesar Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan dalam periode 2023-2026.

Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga. Rinciannya sebagai berikut:

• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

• Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar

• RUL: Rp2,3 miliar

• MSA: Rp4,6 miliar

• MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.

Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar. (aha/rpi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral