news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon.
Sumber :
  • Istimewa

Mantan Caleg Sebar Video Syur Lansia ke Media Sosial X, Ternyata Intrik Mulai Dirancang Sejak Tahun 2024

Skandal manipulasi dan penyebaran video syur yang menyasar seorang korban lansia berhasil dibongkar Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Minggu, 31 Mei 2026 - 08:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Skandal manipulasi dan penyebaran video syur yang menyasar seorang korban lansia berhasil dibongkar Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengatakan terduga pelaku dalam kasus ini berinisial H (43). H diketahui merupakan seorang mantan caleg yang berdomisili di Kota Cirebon.

Menurut dia, modus operandi tersangka terbilang licik. Hal ini berawal dari dalih ingin membantu menghapus foto syur korban berinisial S (64) yang disebut-sebut beredar di internet. 

Alih-alih membantu, pelaku justru menjebak korban hingga berujung pada perekaman video syur di sejumlah kamar hotel.

“Pada Jumat (29/5/2026) yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi ke Mapolres. Tidak butuh waktu lama, di hari itu juga H langsung kami amankan tanpa perlawanan,” katanya, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, sambung ini, intrik ini sudah mulai dirancang oleh H sejak tahun 2024. 

Saat itu, H menakut-nakuti korban. Dia menyebut foto telanjang korban telah beredar luas di media sosial X.

Karena panik dan malu, S meminta bantuan dan solusi kepada H agar foto tersebut bisa dihapus.

Memanfaatkan kepanikan korban, H meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara agar foto syur itu bisa hilang dari media sosial adalah dengan membuat video syur tandingan sebagai formalitas penghapusan sistem.

Korban pun percaya dan pasrah mengikuti skenario jebakan yang disiapkan pelaku. Setelah itu, korban digiring ke sebuah kamar hotel di Kota Cirebon yang telah dipesan sebelumnya.

“Di dalam kamar hotel tersebut, S diminta untuk melakukan hubungan yang menyimpang dengan seorang tukang pijat yang sengaja disiapkan oleh H. Sementara itu, seluruh aktivitas intim tersebut direkam secara diam-diam maupun terang-terangan oleh saudara H menggunakan perangkat perekam miliknya,” jelasnya. 

Bukannya menghapus foto lama seperti yang dijanjikan, H justru menggunakan video rekayasa baru tersebut sebagai senjata. 

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, H berperan aktif dalam memproduksi sekaligus menyebarkan video syur tersebut secara luas.

“Perannya sangat jelas. Yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke media sosial X serta mendistribusikannya kepada salah satu warga masyarakat di Kota Cirebon hingga akhirnya diketahui oleh korban,” ungkapnya. 

Saat ini, sambung dia, mantan caleg tersebut telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, H dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. (nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral