- Antara
Pemkot Depok Haramkan ASN 'Live' di Sosmed Selama Bekerja, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini harus lebih berhati-hati dalam bermain media sosial.
Pasalnya, pemerintah setempat secara resmi melarang para abdi negara tersebut melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kantor berlangsung, kecuali jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan atau menggunakan akun resmi instansi.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menekankan bahwa disiplin adalah harga mati bagi setiap aparatur negara.
Segala bentuk live medsos yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran disiplin.
Langkah tegas ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut mengharuskan setiap ASN untuk patuh pada jam kerja dan menyelesaikan tanggung jawabnya dengan maksimal.
Aktivitas di luar dinas yang dilakukan pada jam kerja dikhawatirkan akan merusak produktivitas serta menurunkan mutu layanan kepada warga.
Dalam keterangannya pada Minggu (31/5), Endra berpesan agar teknologi digunakan secara tepat sasaran demi menunjang pekerjaan, bukan sebaliknya.
“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Endra.
Selain itu, pembatasan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengusung nilai dasar "BerAKHLAK".
Melalui nilai-nilai tersebut, setiap pegawai dituntut memiliki integritas tinggi, loyalitas pada negara, serta profesionalisme dalam bekerja.
Kepentingan masyarakat luas harus selalu didahulukan di atas hobi atau kegiatan pribadi di media sosial.
Menurut Endra, ASN memiliki kewajiban moral untuk menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan daerah secara sigap dan bertanggung jawab sesuai waktu yang telah ditentukan.
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (ant/dpi)