news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Nadiem Makarim Sebut Pengabdiannya Untuk Negara Justru "Dihadiahi" Jeruji Besi: Betapa Hancurnya Hati Saya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim menyesalkan hadiah jerusi besi setelah mengabdi untuk negara.
Selasa, 2 Juni 2026 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim menyesalkan hadiah jerusi besi setelah mengabdi untuk negara.

Nadiem mengaku bahwa dirinya telah mengorbankan segalanya seperti finansial, waktu, hingga keluarga untuk mengabdi kepada negara.

"Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama 5 tahun," katanya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/6).

Ia juga menyinggung soal penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan oleh Presiden yang telah mengabdi selama itu. Namun hal tersebut harus dihadiahi dengan masuk ke dalam jeruji besi.

"Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputra Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi," ucapnya.

Nadiem mengungkapkan, saat diberikan mandat sebagai Menteri, ia berharap dapat memotivasi anak-anak muda untuk mengabdikan dirinya ke negara.

Namun justru nasib yang diterimanya saat ini, membuat kekhawatiran kepada generasi muda yang sebelumnya memiliki semangat untuk mengikuti jejaknya untuk Indonesia.

"Arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap. Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menuturkan, bahwa keputusan hakim nantinya akan menjadi faktor penting dalam mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di negeri ini.

"Keputusan majelis dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh," tandasnya.

Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5).

Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa. (aha/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
01:06
03:52
04:26
01:37
01:24

Viral