news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Dirut Hanania Group Gunakan Uang Jemaah Umrah untuk Tutupi Masalah Keuangan Perusahaan, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama Hanania Group, pria berinisial ASFR (30), atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah yang mencapai belasan miliar rupiah.
Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Praktik curang dalam bisnis perjalanan umrah kembali terbongkar. Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, pria berinisial ASFR (30), atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah yang mencapai belasan miliar rupiah.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang milik para calon jamaah bukan untuk keperluan keberangkatan ke Tanah Suci, melainkan demi menyelamatkan kondisi finansial perusahaannya yang sedang bermasalah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membeberkan siasat busuk tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (2/6).

"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Iman.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan verifikasi terhadap 38 orang jamaah yang gagal berangkat dengan kerugian mencapai Rp4,2 miliar.

Namun, angka tersebut diprediksi akan terus membengkak seiring banyaknya laporan yang masuk ke meja kepolisian.

"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," tutur Iman menjelaskan skala kasus tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti dari kantor Hanania Group, termasuk dokumen perjalanan, perlengkapan umrah, 301 lembar visa, hingga 102 paspor milik para jamaah. Proses pengumpulan bukti-bukti tambahan pun masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," tambahnya.

Untuk mengakomodasi para korban lain yang mungkin belum melapor, Polda Metro Jaya kini telah mengoperasikan posko pengaduan khusus.

Iman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan.

"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," tegasnya.

Tersangka ASF sendiri telah resmi menyandang status tersangka sejak akhir Mei lalu dan kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Budi. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
01:06
03:52
04:26
01:37
01:24

Viral