news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Modus 'Atensi' Eks Pimpinan BGN: Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Verifikasi Mitra demi Keuntungan Pribadi

Kejaksaan Agung membeberkan praktik lancung dalam pengelolaan program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 
Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan praktik lancung dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa meskipun program prioritas nasional ini memiliki anggaran raksasa; mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak jadi Rp268 triliun pada 2026, pemanfaatannya justru diselewengkan. 

Alih-alih dikelola oleh yayasan sekolah sebagaimana mestinya, proyek ini justru diserahkan kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat BGN tersebut yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi.

Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi proses verifikasi agar yayasan bermasalah tersebut tetap lolos sebagai mitra. 

"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya, Rabu (3/6).

Dampak dari pengaturan ilegal ini sangat masif. Yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan tersangka DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) tersebut dilaporkan menerima kucuran insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya, atau mencapai angka triliunan rupiah dalam setahun. 

Selain masalah kemitraan, penyidik juga menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di internal BGN.

Atas temuan ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, tersebar di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Program MBG sendiri sebenarnya telah digulirkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai upaya strategis nasional untuk pemenuhan gizi masyarakat melalui anggaran APBN. 

Namun, integritas program ini kini tercoreng oleh tindakan para puncuk pimpinannya yang menjadikan yayasan pribadi sebagai alat untuk meraup keuntungan dari uang negara. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:06
08:10
01:06
01:45
01:02
05:54

Viral