news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Sebagai Tersangka..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Ada SPPG Terafiliasi Tiga Mantan Pimpinan BGN Sekaligus Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung masih mendalami soal yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi tiga tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB
Editor :

Sementara itu Syarief mengungkapkan, bahwa yayasan yang terafiliasi oleh tersangka tersebut mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Namun hingga saat ini pihak Kejagung masih mendalami total keuntungannya.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah, ya, tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tuturnya.

Selain itu, Syarief menuturkan, para tersangka juga melakukan markup pengadaan operasional pelaksanaan MBG.

“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ungkapnya.

Para tersangka dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ars/raa)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:06
08:10
01:06
01:45
01:02
05:54

Viral