news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Sebagai Tersangka..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Ada SPPG Terafiliasi Tiga Mantan Pimpinan BGN Sekaligus Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung masih mendalami soal yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi tiga tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung masih mendalami soal yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi tiga tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai masih beroperasi atau tidaknya SPPG tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan BGN ya. Apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak, kami akan koordinasi dengan BGN,” jelas Syarief, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Syarief menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir terhadap yayasan yang terafiliasi oleh tiga tersangka tersebut. 

Sebab menurutnya, SPPG yang terafiliasi tersebut tidak dapat menjadi mitra dari BGN lantaran tidak memenuhi syarat.

“Karena sekarang kami sedang menginventarisir ya, menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” sebut Syarief.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap modus tiga tersangka, yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan bahwa pemerintah telah melaksanakan program MBG sejak 6 Januari 2025 yang merupakan program prioritas nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah.

“Total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN,” ungkap Syarief, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Namun Syarief menyebutkan, dalam faktanya yayasan yang ditunjuk yakni terafiliasi oleh ketiga tersangka dan  tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” terang Syarief.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:51
02:15
01:13
01:29
06:13
04:06

Viral