- Instagram/whippink.co
Selebgram APG Diperiksa Polisi Soal Whip Pink, Berkali-kali Make hingga Ungkap Efek yang Dirasakannya
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang selebgram atau influencer berinisial APG soal penggunaan gas nutrious oxide (N2O) atau gas tertawa (gas tawa), yakni Whip Pink.
Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
“Kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” ungkap Rasyidin, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut Rasyidin menerangkan, dari hasil pemeriksaan, selebgram tersebut mengaku telah membeli Whip Pink sebanyak 15 kali sejak tahun 2025.
“Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali,” ungkap Rasyidin.
Sementara itu, Rasyidin menyebutkan, APG mengaku mendapatkan efek fly saat menggunakan gas tertawa tersebut.
“Mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” jelasnya.
Adapun pengakuannya, yang bersangkutan menggunakan Whip Pink unguk mencari sensasi, agar dapat merasakan tenang dan kebahagiaan.
“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan,” ujarnya.
Kemudian Rasyidin menjelaskan, saat ini selebgram tersebut masih berstatus saksi dan pihaknya akan terus mendalami soal penggunaan Whip Pink ini.
“Saksi. Saksi. Hanya sebagai saksi. Kita akan terus mendalami konsumen yang lain, juga kita akan terus apa melakukan penyidikan-penyidikan dalam perkara ini,” tuturnya. (ars/muu)