news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi MBG, Barang yang Dimark Up Ternyata Sudah Beredar

Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru soal barang operasional pelaksanaan MBG yang dilakukan mark up oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung
Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru soal barang operasional pelaksanaan MBG yang dilakukan mark up oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, barang pengadaan yang dimark-up tidak disita, sebab barangnya tersebut sudah didistribusikan ke daerah.

“Gak (disita barangnya). Kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ungkap Syarief, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Sementara itu Syarief menuturkan, untuk nilai mark-upnya, tim penyidik masih melakukan perhitungan.

“(Nilai mark-upnya) nanti, masih dihitung angka pastinya,” jelasnya.

Kemudian, Syarief menyebutkan hingga saat ini pihaknya juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“(Penggeledahan) masih jalan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap tiga tersangka, yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung tak hanya melakukan afiliasi terhadap yayasan SPPG, tetapi juga melakukan mark up terhadap pengadaan barang operasional pelaksanaan MBG.

“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut Syarief menerangkan, pengadaan barang yang merugikan negara diantaranya yakni mark up pengadaan motor listrik dengan total Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ungkap Syarief.

Selain itu, Syarief menyebutkan bahwa para tersangka juga melakukan pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:01
00:57
00:53
05:22
01:12
07:33

Viral