Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kejagung Bongkar Fakta Baru Korupsi MBG, Barang yang Dimark Up Ternyata Sudah Beredar
Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru soal barang operasional pelaksanaan MBG yang dilakukan mark up oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung
Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief. (Ars)