news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi korupsi..
Sumber :
  • Antara

Ketua KPK Sebut Ada Kode 'Malaikat' dalam Pendistirbusian Uang ke Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Izin Tingga WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kode-kode khusus dalam pendistribusian uang setoran ke pejabat Imigrasi di kasus dugaan pemerasan izin tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). 
Kamis, 4 Juni 2026 - 20:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kode-kode khusus dalam pendistribusian uang setoran ke pejabat Imigrasi di kasus dugaan pemerasan izin tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa ada istilah 'Malaikat' yang ditunjukkan untuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi. 

"Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026). 

Selain istilah tersebut, KPK juga mengungkap terdapat kode 'pembayaran konser' untuk memberikan uang ke sejumlah pihak. 

"Misalnya vokalis mendapat sekian, gitaris sekian, backing vocal sekian, koreografer sekian. Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan jumlah dan mempresentasikan uang," ungkapnya. 

Sebelumnya, Setyo menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan atau tindak lanjut terkait kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diketahui kasus RPTKA di Kemnaker telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2025 lalu.

"Ini merupakan pengembangan. Dulu pada awal tahun 2025 ada kasus RPTKA," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengungkapkan, bahwa pengembangan kasus ini juga berangkat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sehingga dalam pengungkapan sebuah kasus, sambung Setyo tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dapat bersumber dari whistleblowing system internal dari Kementerian dan Lembaga.

"Itu bisa menjadi dasar atau bahan bagi kami untuk melakukan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini bahwa berdasarkan temuan PPATK, Setyo menuturkan, terdapat transaksi keuangan dari 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 mencapai Rp366,7 miliar dari 96 rekening bank.

Dari total tersebut sebanyak tiga persen atau sekitar Rp9,7 miliar bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang melukan pengurusan di bidang keimigrasian.

Dari temuan tersebut, KPK langsung melakukan penyelidikan dan diketahui adanya pemerasan yang dilakukan pejabat Imipas terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing," jelas Setyo.

Hingga akhirnya pada Kamis (4/6/2026), KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK cabang C1 dan cabang Merah Putih. (aha)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:01
00:57
00:53
05:22
01:12
07:33

Viral