news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komoditas minyak goreng merek Minyakita..
Sumber :
  • Antara

Pemerintah Bongkar Alasan Kenaikan Harga MinyaKita, Mendag: Produsen Bisa Nombok

Pemerintah membuka alasan utama di balik rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Kenaikan harga minyak goreng rakyat itu dinilai tak terhindarkan setelah harga bahan bakunya, yakni crude palm oil (CPO), melonjak jauh di atas asumsi saat HET MinyaKita pertama kali ditetapkan.
Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah membuka alasan utama di balik rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Kenaikan harga minyak goreng rakyat itu dinilai tak terhindarkan setelah harga bahan bakunya, yakni crude palm oil (CPO), melonjak jauh di atas asumsi saat HET MinyaKita pertama kali ditetapkan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kondisi pasar saat ini sudah berbeda dibandingkan saat pemerintah menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Menurutnya, kenaikan harga CPO membuat produsen kesulitan mempertahankan harga jual lama tanpa menanggung kerugian.

“Yang pertama harga tadi kan. Kan enggak mungkin kalau dulu harga CPO Rp12.400 ketika HET-nya Rp15.700, sekarang sudah Rp15.500. Ya enggak mungkin dia jual Rp15.700 ya,” kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Budi menjelaskan, kondisi tersebut membuat struktur biaya produksi dan distribusi MinyaKita tidak lagi sesuai dengan perhitungan awal saat HET ditetapkan.

“Nah untuk beli sekarang produsen ke D1 (distributor) Rp13.500 ya? Rp13.500 kalau CPO-nya aja sudah Rp15.400 kan enggak mungkin. Artinya nombok kan gitu. Jadi ya kita hitung harga keekonomiannya,” ujarnya.

Pemerintah sedang menghitung ulang harga keekonomian MinyaKita agar rantai distribusi dari produsen hingga pengecer tetap berjalan tanpa membebani pelaku usaha.

Meski demikian, pemerintah belum menentukan besaran kenaikan HET. Alasannya, harga CPO dan tandan buah segar (TBS) masih bergerak fluktuatif sehingga diperlukan waktu untuk melihat arah pasar yang lebih stabil.

Sebelumnya, pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menyepakati perlunya penyesuaian harga MinyaKita. Namun keputusan final masih menunggu perkembangan harga bahan baku dalam beberapa hari ke depan.

Menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menentukan angka kenaikan di tengah fluktuasi harga, Budi menegaskan bahwa stabilitas harga menjadi faktor utama sebelum perhitungan dilakukan.

“Nah ya makanya, tadi kan yang penting disepakati bahwa dalam beberapa hari ini kita lihat stabilisasi harganya dulu. Kalau harga sudah stabil berapa baru dihitung kembali berapa kenaikannya ya,” katanya.

Menurut Budi, pemerintah tidak hanya menghitung harga jual akhir kepada konsumen, tetapi juga akan mengkaji ulang seluruh mata rantai distribusi agar margin setiap pelaku usaha tetap proporsional.

“Setelah itu dihitung kalau misalnya ditetapkan HET sekian maka kita juga harus bisa menghitung dari produsen ke D1 (distributor) berapa, D1 ke D2 berapa, D2 ke pengecer, pengecer ke konsumen,” ujarnya.

“Kita hitung tapi tadi udah sepakat itu jadi belum ditetapkan karena memang harga masih naik turun,” sambungnya.

Saat ini pemerintah masih memantau perkembangan harga CPO yang sebelumnya sempat menyentuh rata-rata Rp15.445 per kilogram sebelum terkoreksi ke level Rp14.000-an. Fluktuasi tersebut menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan resmi mengenai HET baru MinyaKita diumumkan.(agr/raa)

MinyaKita,Harga Eceran Tertinggi,Minyak Goreng,Budi Santoso,Harga Bahan Baku


#6

Sepakat Naikkan Harga HET MinyakKita, Pemerintah Akui Belum Tetapkan Harga Pasti

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengonfirmasi telah menyepakati rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita, menyusul fluktuasi harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Meski besaran kenaikan belum ditetapkan, sinyal perubahan harga minyak goreng rakyat tersebut diperkirakan akan diputuskan dalam satu hingga dua pekan ke depan setelah pemerintah memastikan kondisi harga bahan baku lebih stabil.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Menindaklanjuti rapat sebelumnya dalam Rapor Menko Pangan di Kantor Kemenko Pangan. Jadi hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk MinyaKita,” kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, pemerintah belum menentukan angka pasti kenaikan karena masih mencermati perkembangan harga minyak sawit mentah yang menjadi faktor utama pembentuk harga minyak goreng.

“Memang harganya belum disepakati dan kapan akan ditentukan untuk penetapannya. Karena kita ingin melihat lagi perkembangan harga CPO (crude palm oil),” ujarnya.

Pemerintah mencatat harga CPO sempat melonjak hingga rata-rata Rp15.445 per kilogram sebelum kembali mengalami koreksi. Namun pergerakan harga yang masih fluktuatif membuat pemerintah memilih menunda penetapan angka baru HET MinyaKita.

“Memang harga CPO naik kemarin rata-rata Rp15.445, tapi kemarin sempat turun lagi menjadi Rp14.000 sekian,” kata Budi.

Selain harga CPO, pemerintah juga memantau perkembangan harga tandan buah segar (TBS) yang menjadi salah satu indikator kondisi industri sawit nasional.

“Dan kemarin harga TBS (tandan buah segar) juga sempat turun tapi sekarang sudah mulai naik lagi,” ujarnya.

Budi menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan harga baru sebelum mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tren harga bahan baku di pasar.

“Jadi kita akan melihat harganya stabil, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk MinyaKita,” katanya.

Meski demikian, arah kebijakan pemerintah sudah jelas. Penyesuaian harga MinyaKita tinggal menunggu momentum yang tepat ketika harga CPO berada dalam kondisi yang dianggap normal dan stabil.

“Jadi tadi sudah disepakati seperti itu, mungkin dalam waktu satu minggu, dua minggu, segera kita lakukan penyesuaian apabila harga relatif normal, harga CPO,” ujar Budi.(agr/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
01:37
01:54
01:26
01:12
16:01

Viral