Kabur Usai Gudang Minyakita Digeledah, Pemilik Gudang Oplosan Ditangkap Polisi
- Miko
Bengkulu, tvOnenews.com - Polisi menangkap H-S (37), warga Depok, Jakarta, yang diduga terlibat tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, pangan, dan perdagangan.
H-S sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi setelah melarikan diri usai gudang yang menyimpan ribuan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita digeledah polisi.
Penangkapan dilakukan personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. H-S diketahui bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Imam Wijayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penanganan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen.
“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan,” ujar Kombespol Imam Wijayanto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait standar, mutu, komposisi, label, serta informasi barang yang diperdagangkan. Hal ini penting untuk menjamin hak dan keamanan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berikut ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max dan satu unit iPhone 12 Pro.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa dan didalami penyidik. Sementara H-S kini mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Load more