- Istimewa
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Rencana tersebut pun turut menjadi sorotan sejumlah peneliti kebijakan publik dalam kegiatan diskusi publik bertajuk 'Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan' di Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi menilai adanya arah baru militerisasi ruang sipil di Indonesia terkait rencana kebijakan tersebut.
“Pemerintah sedang membangun normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Mulai dari pangan, pembangunan daerah, keamanan sosial, hingga persoalan kriminalitas. Padahal, mandat utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil,” kata Gian.
Gian memaparkan Undang-Undang TNI secara eksplisit menempatkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
Ia turut mengkritisi adanya keterlibatan TNI dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Kalau seluruh persoalan sosial, pembangunan, pangan, hingga keamanan lingkungan diserahkan kepada pendekatan militer, maka negara sedang bergerak menuju model keamanan yang represif dan meninggalkan prinsip supremasi sipil,” jelasnya.
Di sisi lain, Gian mengaku dari data amatannya terdapat penolakan warga sejumlah daerah dari rencana pembangunan BTP itu.
Menurutnya penolakan tersebut banyak memiliki kasus yang sama berupa konflik agraria hingga minimnya konsultasi publik.
“Fakta di lapangan memperlihatkan pembangunan batalyon justru berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. Negara seharusnya mendengar suara warga, bukan malah memperluas pendekatan keamanan terhadap konflik sosial,” kata Gian.
Senada, Peneliti Hukum dam Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah menyebut rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoal konstitusional.
Menurutnya terdapat kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya ketegangan sosial termasuk perampasan ruang hidup.
“Negara tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan pembangunan. Ketika pembangunan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat, maka potensi konflik horizontal maupun pelanggaran hak warga akan semakin besar,” ungkap Syaiful.
Syaiful meminta agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut termasuk ruang dialog bagi masyarakat terdampak.