- Antara
Dedi Mulyadi Hampir Kegocek, Warga yang akan Dibantu Bayar Pajak Kendaraan Ternyata Residivis Curanmor di Sumedang
Mereka beraksi dari berbagai lokasi berbeda. Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Sumedang dan polsek jajaran selama periode Maret hingga awal Juni 2026.
"Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung," ungkapnya.
"Sebagian besar tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian," sambungnya.
Ia menuturkan, seorang tersangka menjadi target operasi (TO). Adapun inisial pelaku yakni KK alias Bokir (29) yang merupakan warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sementara, tersangka lainnya dan seorang penadah berinisial KND (56), warga Kabupaten Cianjur berstatus Non-Target Operasi (Non-TO).
Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan, kata dia, para pelaku menggunakan modus operandi guna melancarkan aksinya. Cara yang paling umum adalah merusak kunci kontak kendaraan korban.
Ia mengatakan, rata-rata tersangka menggunakan alat khusus berupa kunci palsu yang memiliki bentuk huruf Y. Selain itu, mereka juga melakukan pengerusakan kabel soket kendaraan di saat pemilik lalai saat memarkirkan motornya tanpa kondisi dikunci stang.
"Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain itu, terdapat pula pelaku baru atau pelaku karbitan yang mencoba melakukan tindak pidana curanmor. Keberadaan mereka berhasil kami amankan agar tidak semakin meresahkan masyarakat," paparnya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara, tersangka penadah potensi terjerat pasal penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang berlaku adalah penjara maksimal empat tahun.
(hap)