news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Purbaya Buka Suara Soal Prabowo Nombok Biaya Dinas: Kalau Punya Duit, Kenapa Enggak Boleh?

Polemik mengenai dugaan penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk menutup kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri, ditanggapi Menkeu, Purbaya Yudhi
Jumat, 5 Juni 2026 - 17:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai dugaan penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri, ditanggapi Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski enggan masuk ke rincian teknis, Purbaya menilai tidak ada yang salah apabila seorang kepala negara menggunakan uang pribadinya untuk menambah kebutuhan biaya perjalanan resmi.

Purbaya menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjelaskan detail persoalan tersebut. Menurut dia, penjelasan resmi pemerintah sudah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan menjadi rujukan yang harus dipegang.

“Saya enggak bisa jawab pertanyaan itu, kan Pak Teddy sudah menjelaskan, ya kita pegang pernyataan Pak Teddy, enggak ada aturannya,” kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Meski tidak menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme penggunaan dana pribadi Presiden, Purbaya menekankan bahwa secara logika tidak ada larangan bagi seseorang untuk menambah biaya perjalanan dari kantong sendiri apabila merasa perlu.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kehebohan publik terkait biaya perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo yang belakangan menjadi sorotan.

“Kalau saya punya duit, terus saya pergi, terus misalnya saya nombok enggak boleh? Secara logika boleh saja kalau mau nombok,” tegas Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya memastikan seluruh kebutuhan perjalanan dinas kepala negara pada dasarnya telah diatur dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penganggaran tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai standar biaya perjalanan dinas.

Namun, ia menegaskan bahwa rincian anggaran perjalanan Presiden Prabowo tidak dapat dibuka ke publik karena berkaitan dengan aspek pengamanan dan kerahasiaan negara.

“Ada pasti dianggarkan. Anda mau lihat rahasia presiden? ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya. Cuma anda tanya ke Sesneg saja kalau mau jawaban yang pasti,” tandas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya membantah, anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto membebani anggaran negara secara berlebihan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:38
04:38
05:50
03:19
16:02

Viral