Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Terungkap, Penyebab Utama Dadan Hindayana Bakal Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus Korupsi MBG di BGN
Beredar kabar penyebab utama terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun JC dalam
Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB
“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujarnya.
Bahkan, LPSK mengajak masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait perkara korupsi di BGN maupun Imipas untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum.
LPSK berkomitmen memberikan perlindungan agar para pihak yang membantu pengungkapan perkara memperoleh kepastian hukum dan rasa aman. (aag)