- Antara
Tertarik Koleksi Barang Koruptor? KPK akan Lelang Mobil hingga Pin Emas Mantan Mentan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset sitaan negara melalui lelang besar-besaran.
Sebanyak 108 lot barang rampasan dari 26 perkara korupsi akan dilelang dengan total nilai limit mencapai Rp311 miliar.
Pengumuman pemenang lelang dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis.
"Untuk lelang edisi Juni 2026, ada 108 lot yang dilelangkan dari 26 perkara," kata Mungki saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Jumat.
Secara rinci, aset yang ditawarkan mencakup 32 lot barang bergerak serta 76 lot barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Masyarakat yang berminat dapat melihat langsung fisik barang bergerak (khusus untuk KPKNL Jakarta III) di Rupbasan KPK pada 11 Juni 2026 mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Salah satu daya tarik dalam lelang kali ini adalah barang sitaan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Barang tersebut berupa empat buah pin WTP yang telah melalui proses pengecekan kadar logam mulia.
"Hasil dari autentikasi kami seperti itu. Itu dari Pegadaian. Kami mendapatkan autentikasinya bahwa emas ini berapa karat, berapa gram, dari Pegadaian," ujar Mungki.
Pin tersebut terdiri dari emas 18 karat, 14 karat, 13 karat, dan satu pin yang dipastikan bukan logam emas.
Selain barang mewah, lelang ini juga menawarkan aset lain, seperti mobil, bangunan, hingga telepon seluler (HP).
Terkait barang elektronik, KPK menjamin privasi data meskipun statusnya adalah barang sitaan.
"Jadi, tidak ada data yang akan tertinggal di dalam barang bukti elektronik yang dilelang oleh KPK karena prosedurnya seperti itu," jelasnya.
Namun, terdapat pengecualian untuk perangkat tertentu. Mungki menyebutkan bahwa KPK mengalami kendala teknis pada perangkat bermerek iPhone yang masih terkunci akun iCloud-nya.
"Kecuali yang iCloud terkunci karena kami juga tidak bisa buka," tambahnya.
Proses lelang ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan beberapa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah, antara lain Jakarta III, Tangerang I, Bekasi, Bogor, Cirebon, Purwokerto, Semarang, Surakarta, Cirebon, Denpasar, Kisaran, dan Medan. (ant/dpi)