KPK Didesak Tuntaskan Pengusutan Kadus Dugaan Suap Audit di Kabupaten Muara Enim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com -Â Langkah KPK dalam penanganan dugaan suap hasil laporan keuangna audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menuai sorotan tajam publik.
Bahkan, massa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) turut mendesak KPK untuk memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut.
- Istimewa
Koordinator Lapangan (Korlap) KMAK, Rafli mengatakan praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat negara telah mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas tata kelola keuangan negara.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang terus menggerogoti keuangan negara. Publik tentu mempertanyakan mengapa praktik seperti ini masih terus terjadi, padahal para pejabat telah diberikan amanah dan fasilitas oleh negara," kata Rafli, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Rafli menjelaskan perkara dugaan suap terkait perubahan opini audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Ia menyorot tajam status Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Pasalnya, Bobby masih berstatus sebagai saksi usai KPK melakukan penggeledahan di kediamannya dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik.
"Kami menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, KPK juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," ujar Rafli.
Rafli menambahkan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.Â
Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diproses secara profesional berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami berharap KPK tetap konsisten menjaga independensi dan membuktikan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Rafli.(raa)
Load more