- BKI
Berbekal SK Menteri Ketenagakerjaan, Audit Keselamatan Kerja Mulai Digelar di Tiga Wilayah Timur Indonesia
Audit yang akan dilakukan di Kupang, Ternate, dan Ambon diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas penerapan sistem keselamatan kerja di lapangan. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, proses tersebut juga menjadi sarana identifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Penunjukan lembaga audit melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa penerapan K3 tidak hanya bergantung pada komitmen perusahaan semata. Pemerintah juga memiliki mekanisme untuk memastikan standar keselamatan kerja dijalankan secara objektif melalui proses audit yang dilakukan oleh lembaga yang telah memperoleh kewenangan resmi.
Di tengah meningkatnya aktivitas transportasi dan mobilitas masyarakat, penguatan pengawasan terhadap sistem keselamatan kerja menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan. (cmi)