- BKI
Berbekal SK Menteri Ketenagakerjaan, Audit Keselamatan Kerja Mulai Digelar di Tiga Wilayah Timur Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan yang diatur pemerintah.
Salah satu instrumen penting dalam mekanisme tersebut adalah penunjukan lembaga audit yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI ditunjuk sebagai Lembaga Audit SMK3. Penunjukan tersebut menjadi landasan pelaksanaan audit terhadap sejumlah perusahaan, termasuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sebagai tindak lanjut dari mandat tersebut, BKI memulai proses audit SMK3 untuk tiga cabang ASDP yang berada di kawasan timur Indonesia, yakni Kupang, Ternate, dan Ambon. Tahapan awal audit ditandai dengan pelaksanaan Kick Off Meeting yang berlangsung di Kantor Pusat BKI, Jakarta.
Audit SMK3 merupakan instrumen yang digunakan untuk menilai sejauh mana perusahaan telah menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil audit nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan operasional.
Dalam sektor transportasi penyeberangan, penerapan K3 memiliki peran penting karena berkaitan dengan aktivitas operasional yang melibatkan banyak pekerja, armada, serta pengguna jasa. Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi standar keselamatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas layanan.
Pelaksanaan audit tahun ini juga bertepatan dengan Bulan K3 Nasional 2026 yang mengusung tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif". Tema tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, mulai dari regulator, perusahaan, hingga lembaga audit, dalam membangun budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan.
Direktur Utama BKI, R. Benny Susanto, menegaskan bahwa implementasi SMK3 tidak hanya dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih baik.
“Komitmen PT. ASDP melaksanakan implementasi SMK3 untuk 3 cabang (Kupang, Ternate dan Ambon) tersebut menjadi bukti tentang kepatuhan terhadap Regulasi dan menciptakan budaya aman, sehat dan produktif,” ujar Benny dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).
Audit yang akan dilakukan di Kupang, Ternate, dan Ambon diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas penerapan sistem keselamatan kerja di lapangan. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, proses tersebut juga menjadi sarana identifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Penunjukan lembaga audit melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa penerapan K3 tidak hanya bergantung pada komitmen perusahaan semata. Pemerintah juga memiliki mekanisme untuk memastikan standar keselamatan kerja dijalankan secara objektif melalui proses audit yang dilakukan oleh lembaga yang telah memperoleh kewenangan resmi.
Di tengah meningkatnya aktivitas transportasi dan mobilitas masyarakat, penguatan pengawasan terhadap sistem keselamatan kerja menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan. (cmi)