news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pencurian sepeda motor di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (6/6)..
Sumber :
  • Antara

Tim Sancang Polres Garut Gulung Sindikat Curanmor, 17 Unit Motor Hasil Curian Disita

Pengejaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polres Garut membuahkan hasil signifikan. 
Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengejaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polres Garut membuahkan hasil signifikan. 

Setelah menangkap dua pelaku sebelumnya, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil membekuk seorang buron berinisial A (49) pada Jumat (5/6). 

Penangkapan DPO tersebut menjadi kunci terbongkarnya simpanan belasan motor hasil curian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

"Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merk," kata AKP Herman Saputra di Garut, Sabtu (6/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui merupakan seorang residivis. 

Ia bersama komplotannya kerap beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di area minim pengawasan, seperti halaman rumah dan lokasi sepi di ruang publik.

Modus operandi yang digunakan tergolong sangat cepat. Pelaku cukup merusak lubang kunci kontak kendaraan sebelum membawanya kabur.

"Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik," jelas Herman.

Selain menyita 17 unit sepeda motor, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kendaraan serta beberapa unit telepon seluler.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral