- istimewa - antaranews
Kejati Jabar Konfirmasi Status Tersangka Wakil Bupati Indramayu pada Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Bandung, tvOnenews.com - Perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengonfirmasi bahwa Wakil Bupati Indramayu berinisial S kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Informasi itu terungkap saat jajaran Kejati Jabar menerima audiensi dan penyampaian aspirasi dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah perkara korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
Menjawab tuntutan mahasiswa terkait kepastian hukum perkara tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum Wakil Bupati Indramayu dari tahap penyidikan menjadi tersangka.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah, dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi kabar penting bagi publik yang selama ini menunggu perkembangan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan daerah itu. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukum karena belum adanya informasi resmi mengenai status pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam kesempatan yang sama, GMHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya proses hukum. Mereka meminta agar Kejati Jabar tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjamin transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Menurut mereka, penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
Aspirasi tersebut mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno. Ia menegaskan bahwa lembaganya tetap berpegang pada prinsip pembuktian dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno. (cmi)