Rapat Bareng Komisi III DPR, Akademisi Hukum Pidana Beberkan 8 Urgensi RUU Perampasan Aset
- TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama sejumlah pakar hukum.
Dosen Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, mengatakan terdapat delapan hal yang membuat RUU Perampasan Aset ini harus segera diselesaikan.
Pertama, dia menyebut jumlah pengembalian aset dari kasus pidana korupsi ke negara masih terbilang rendah.
“Kemudian, pengaturan mengenai perampasan yang masih belum lengkap,” ucap Beni dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Kemudian, yang ketiga ialah perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberi kepastian dan keadilan.
“Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana dapat dirampas menurut Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) masih terbatas,” jelas Beni.
Kelima, lanjutnya, proses penyelesaian perkara perampasan aset terhambat akibat kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya, aturan terkait prosedur perampasan aset masih beragam di berbagai undang-undang.
“Ketujuh, kurang optimalnya tata kelola aset sitaan. Dan kedelapan, mekanisme kerja sama internasional,” tandas Beni. (saa/ree)
Load more