news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati Sudewo Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Sudewo dan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Caperdes di Pati Dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemindahan terhadap empat tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Minggu, 7 Juni 2026 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemindahan terhadap empat tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Untuk Sudewo dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Tahanan Negara (Rutan Kelas I Semarang). Sementara ketiga tersangka lainnya, pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemindahan terhadap empat tersangka dari Jakarta itu untuk memudahkan proses jalannya persidangan dalam kasus ini.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," katanya, Minggu (7/6/2026).

Dalam upaya pemindahan itu, KPK dibantu oleh Polres Kendal untuk melakukan pengawalan dan pengamanan secara ketat.

"Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," tandasnya.

Sebelumnya KPK menyebut, perkara Bupati Pati nonaktif, Sudewo terkait pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati akan disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan dakwaan bagi para tersangka.

Budi mengungkapkan, jika seluruhnya telah dinyatakan siap, Sudewo akan langsung dipindahkan penahannya untuk memudahkan jalannya sidang.

"Kita akan memindahkan penahanan tersangka," tandasnya. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral