- tvOnenews.com/Julio
Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal
Jakarta, tvOnenews.com - Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lantas pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini turut menyita perhatian khalayak.
Tak tertinggal, PDIP turut merespons pengungkapan kasus mega korupsi program MBG itu.
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Hasto mengatakan dugaan korupsi yang terjadi pada program MBG sejatinya telah dapat dicegah oleh aparat penegak hukum sedari dini.
Langkah tersebut dapat terealisasi jika aparat penegak hukum sedari awal melakukan pendalaman terkait kabar dugaan korupsi pada program MBG yang banyak dibongkar oleh publik pada sejumlah jejaring media sosial.
"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, KPK, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ucapnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Syarief mengatakan mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Beberapa pengadaan yang di-mark up, yaitu pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan diduga ada penggelembungan harga.
Dalam proses pengadaan, ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tidak hanya itu, penyidik mendapati bahwa ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucap Syarief.(ant/raa)