news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai di Bandung pada Rabu 20 Mei 2026..
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

DPR Kritik Keras Usulan Menteri HAM Pigai soal Sipil Bisa Menjabat di Polri: Urusin Pelanggaran HAM Saja!

Pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai terkait sipil bisa menjabat di Polri mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR
Senin, 8 Juni 2026 - 18:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai terkait sipil bisa menjabat di Polri, mendapat perhatian serius hingga kritik keras dari berbagai pihak. Satu di antaranya, kritikan keras dari salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Menteri HAM Pigai berikan usulan kalangan sipil dapat menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

Gagasan itu disampaikan Pigai di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut dia, perubahan aturan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian yang demokratis.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," beber Menteri HAM Pigai, Jumat (5/6/2026).

Menteri HAM Pigai juga jelaskan, bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian.

Dia menyebutkan, jabatan yang dapat diisi unsur sipil meliputi bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ucap Pigai.

Menurut Pigai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut telah menjadi praktik di various negara demokrasi modern dan sejalan dengan semangat reformasi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Dia juga menilai, kebijakan itu dapat menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," pungkas Pigai.

Menyikapi pernyataan Menteri HAM Pigai,  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni lontrakan kritikan keras.

Ahmad Sahroni meminta Pigai lebih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri HAM ketimbang mengusulkan pengaturan jabatan di tubuh Polri.

Menurut Sahroni, masih banyak persoalan pelanggaran HAM yang membutuhkan perhatian kementerian di bawah kepemimpinan Pigai.

"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela," beber Sahroni.

Selain Sahroni, Menteri Sekretaris Negara (MensesnegPrasetyo Hadi menilai usulan Pigai merupakan hal yang wajar disampaikan di tengah pembahasan revisi UU Polri.

Menurut Prasetyo, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan terkait perubahan regulasi tersebut.

"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dia mengatakan, setiap usulan nantinya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku dan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan institusi kepolisian.

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," ucap Prasetyo. (aag)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:25
00:57
09:29
05:05
02:16
00:51

Viral