- Cepi Kurnia/tvOne
Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Ade Kuswara Kunang: Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas
Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan mengatakan dugaan pengaturan proyek di sejumlah dinas tidak berasal dari klienya.
Ia menilai, justru berasal dari pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal itu Wayan sampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/6/2026).
Wayan mengatakan kesaksian yang disampaikan para saksi belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, maupun dinas konstruksi.
- Cepi Kurnia/tvOne
"Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan," ujar I Wayan usai sidang.
Menurutnya, setiap tuduhan mengenai adanya instruksi dari bupati harus dapat dibuktikan secara hukum melalui alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi.
Wayan mencontohkan keterangan saksi yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dengan Ade Kunang di rumah dinas.
Menurutnya, saksi bernama Reza yang disebut mengetahui peristiwa tersebut tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung.
"Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mungkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup. Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi," katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan daftar atau "list" proyek yang selama ini disebut-sebut sebagai bukti adanya pengaturan proyek.
Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, dokumen asli yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
"Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah," tegasnya.
Wayan juga menyinggung perbedaan antara kewenangan hukum dan kekuasaan faktual yang sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan.
Menurutnya, baik Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan pemenang proyek pemerintah.
"Kewenangan itu tidak dimiliki oleh Pak Ade maupun Abah Kunang. Apalagi Abah Kunang. Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi," ujarnya.
Ia menegaskan hingga saat ini jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya perintah, instruksi, maupun pengaruh dari Ade Kuswara Kunang atau H.M. Kunang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Andriansyah SH, turut menyoroti fakta persidangan terkait sebuah rumah yang disebut menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Menurutnya, keberadaan rumah tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu saksi dalam persidangan.
"Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut," kata Andriansyah.
Ia menilai fakta tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan proyek.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menyinggung APBD Perubahan Tahun 2025. Menurut mereka, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup dakwaan jaksa penuntut umum.
"Semua pembuktian harus mengacu pada dakwaan. Ketika APBD Perubahan 2025 tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka keterangan yang mencoba mengaitkannya dengan perkara ini harus dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum acara pidana," ujar Wayan.
Sidang perkara dugaan korupsi dan ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Hingga kini, jaksa penuntut umum masih terus menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa. (muu)