news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadj Undang-Undang, Ini 8 Pokok Bahasannya

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU.
Selasa, 9 Juni 2026 - 12:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU.

Pengesahan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi Polri sebelumnya telah dimasukkan pada KUHAP yang baru.

Salah satunya, terkait fungsi advokat yang kini boleh mendampingi kliennya saat diperiksa penyidik.

“KUHP baru sejak saat sebelum berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat 24 jam dan advokat bisa bersikap aktif membela kepentingan kliennya,” ujar Habiburokhman dalam rapat.

“Kalau dulu di KUHP lama cuma boleh duduk dengar diam catat, ya bagaimana mau mengawasi kinerja penyidik atau anggota Polri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan delapan pokok pembahasan dalam revisi UU Polri tersebut, yakni:

1. Penegasan Terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka transparan profesional berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi yang modern.

3. ⁠ Jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.

4. ⁠ Penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

5. ⁠ Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

6. ⁠ Pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

7. ⁠ Penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

8. ⁠Penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional

(saa/ree)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
06:35
02:22
00:51
00:54
00:47

Viral