- Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara - Pemprov DKI jakarta
Intip Gaji PPPK yang Dikeluhkan Sherly Tjoanda: Gak Mampu Bayar
tvOnenews.com – Krisis keuangan akut tengah melanda Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Sherly Tjoanda secara blak-blakan mengaku bahwa saat ini kas daerahnya sudah tidak memiliki ketersediaan anggaran yang cukup untuk membayar gaji para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan langsung oleh Sherly dalam agenda rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
"Kami tidak punya cashflow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Apakah masalah daerah sudah selesai, belum," keluh Sherly Tjoanda dengan nada getir.
Sherly membeberkan secara rinci riwayat defisit anggaran di wilayahnya. Saat ini, total kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara telah membengkak secara masif hingga menyentuh angka Rp1,1 triliun.
Ironisnya, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat hanya sebesar Rp960 miliar.
Kondisi ini menandakan bahwa beban belanja pegawai Pemprov Malut sudah jauh melampaui plafon DAU yang tersedia.
Sebagai langkah darurat, pemerintah daerah Maluku Utara sejatinya harus memutar otak dan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menutupi defisit tersebut.
Sayangnya, jalan keluar ini tersendat lantaran dana DBH milik Maluku Utara dilaporkan masih ditahan oleh pusat sebesar 60%.
"Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN, PPPK-nya. Kami minta sebagian dari 60% (DBH) dikembalikan," tegas Sherly melayangkan desakan ke pemerintah pusat.
Mengintip Nominal Gaji PPPK: Skema Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Sebagai informasi, besaran gaji individu untuk tenaga PPPK di wilayah Maluku Utara secara teknis terbagi ke dalam dua skema pengupahan utama, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah rincian nominal hak keuangan per individu pegawai yang berlaku saat ini:
1. PPPK Penuh Waktu (Sesuai Golongan)
Sistem gaji pokok untuk kelompok penuh waktu ini diatur secara nasional berdasarkan regulasi Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Nominal pastinya sangat bergantung pada jenjang pendidikan awal serta Masa Kerja Golongan (MKG):