news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto Gubernur Malut Sherly Tjoanda - ASN.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara - Pemprov DKI jakarta

Intip Gaji PPPK yang Dikeluhkan Sherly Tjoanda: Gak Mampu Bayar

Krisis keuangan akut tengah melanda Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Sherly Tjoanda secara blak-blakan mengaku bahwa saat ini kas daerahnya sudah
Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28 WIB
Reporter:
Editor :

- Lulusan S1 / D4 (Golongan IX): Berhak menerima gaji pokok bersih di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

- Lulusan SMA (Golongan V): Berhak menerima gaji pokok bersih berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.

- Lulusan SD (Golongan I): Berhak menerima gaji pokok bersih di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.

(Catatan: Angka tersebut merupakan gaji pokok bersih murni, belum mengalkulasi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja daerah jika kondisi kas daerah mencukupi).

2. PPPK Paruh Waktu (Part-Time)

Skema ini diperuntukkan bagi eks tenaga honorer yang dialihkan menjadi pekerja paruh waktu akibat keterbatasan ruang fiskal anggaran daerah. Besaran upahnya mengacu pada batas atas Keputusan MenPAN-RB yang disesuaikan dengan UMP setempat:

- Batas Maksimal UMP Maluku Utara: Dipatok maksimal sebesar Rp3.552.840 per bulan.

- Realisasi Kontrak Kerja Lapangan: Pada implementasi teknis di wilayah Maluku, rata-rata lulusan Sarjana (S1) dikontrak paruh waktu dengan upah Rp2.750.000, sedangkan untuk lulusan SMA dipatok sebesar Rp2.500.000 per bulan dengan durasi kerja lebih singkat, yakni sekitar 4 jam per hari.

Hantaman defisit anggaran yang dikeluhkan oleh Pemprov Malut saat ini terjadi akibat akumulasi masif dari kewajiban pembayaran ribuan tenaga PPPK secara serentak.

Alhasil, meskipun nominal upah per individu terlihat standar di atas kertas, total beban kumulatif secara makro sukses melampaui kapasitas daya tampung kas daerah Maluku Utara.

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
06:35
02:22
00:51
00:54
00:47

Viral