news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di Gedung Sate, Kota Bandung.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Remaja Terlibat Pesta Gay di Karawang, Dedi Mulyadi: Mudah-mudahan Barak Militer Bisa Menyelesaikan

Sejumlah remaja terlibat pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. 
Rabu, 10 Juni 2026 - 08:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah remaja terlibat pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. 

Hal ini diketahui menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah laki-laki beradegan mesra dengan laki-laki lainnya. Sontak video tersebut menjadi sorotan publik. 

Terkait viralnya video yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pemerintah provinsi menyiapkan bantuan rehabilitasi apabila ada pelajar yang terlibat dalam pesta gay tersebut.

"Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat, ya mungkin saya juga harus memperbaiki," ujar pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini, Selasa (9/6/2026). 

"Nanti kami cari di lembaga, siapa yang bisa menyembuhkan kaum gay. Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay," sambungnya. 

Pemerintah provinsi, kata KDM, berupaya memeriksa identitas peserta pesta gay di tempat hiburan malam itu untuk mencari tahu apakah ada peserta yang masih berusia remaja dan pelajar atau tidak. 

Dedi Mulyadi lantas mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani perkara tersebut.

"Dari sisi aspek wilayah, bupati sudah menyampaikan katanya tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata," terangnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pesta tersebut direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tujuh orang saksi termasuk pemilik kelab malam telah diperiksa. Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA, RD dan DD.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 406 dan 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Di mana (Pasal) 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain. Ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414, yaitu perbuatan cabul. Ancaman hukumannya 9 tahun," ujar Hendra. (ant/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:22
01:38
01:50
01:07
06:35
02:22

Viral