- Ist
Purbaya soal BBM Naik: Angkutan Barang Tidak Pakai Pertamax
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tidak terlalu berdampak terhadap inflasi.
Sebab, BBM nonsubsidi tersebut bukan bahan bakar yang sering dipakai untuk kendaraan yang mengangkut barang maupun angkutan umum.
Oleh karena itu, dia menilai tidak terlalu berdampak terhadap harga barang dan jasa.
“Dampaknya harusnya relatif minim karena kan Pertamax enggak dipakai angkutan barang,” ucap Purbaya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
“Bukan buat angkutan umum, angkutan barang tidak pakai (Pertamax),” tambahnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95).
Kenaikan harga BBM non subsidi itu akan berlaku pada 10 Juni 2026 nantinya.
Adapun rincian kenaikan harga untuk Pertamax menjadi Rp16.250 per liter, dan Pertamax Green menjadi Rp17.000 per liter.
Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar Rp3.950 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
Sedangkan, Pertamax Green naik Rp4.100 per liter dari sebelumnya seharga Rp12.900 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert MV Dumtabun mengatakan kenaikan harga BBM non subsidi ini merupakan penyesuaian maupun implementasi tata kelola energi.
Menurutnya, penyesuaian harga dilakukan usai dilakukan koordinasi dengan pemerintah maupun sesuai regulasi yang berlaku serta pertimbangan perkembangan harga minyak dunia.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Robert dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2026). (saa/nsi)