- tvOnenews.com/Adinda
Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kapolri: Sepanjang Ada Permintaan, Kita Akan Berikan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonsia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.
Jenderal Sigit mengatakan, pihaknya akan menempatkan anggota sepanjang ada permintaan. Namun hal ini tetap melalui mekanisme.
“Tentunya terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, itu sepanjang ada permintaan. Jadi sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PANRB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” kata Sigit, di Mabes Polri, Rabu (10/6/2026).
Namun, Sigit menyampaikan, Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur. Kemudian nantinya jika dibutuhkan sesuai dengan fungsi kepolisian, pihaknya akan menempatkan anggota.
“Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tetapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang. Pada prinsipnya, kalau kami dibutuhkan sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Sigit juga menegaskan, pihaknya tentunya membuka ruang terhadap resiprokal, apabila Polri ditempatkan di luar struktur.
“Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu,” ucap Sigit.
Tetapi, Sigit kembali menuturkan, sepanjang tidak ada permintaan, Polri tidak akan menempatkan atau mendorong.
“Karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati draft Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait ketentuan bagi anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.
Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) sampai ayat (4) sebagai usulan pemerintah, pertama mengatur posisi jabatan diluar struktur yang bisa dijabat anggota Polri aktif asalkan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kita gak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang Jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.