news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Sony Sonjaya Dapat Angin Segar, LPSK Buka Peluang Perlindungan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG

Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya santer diperbincangkan puvlik saat terbongkarnya dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya santer diperbincangkan puvlik saat terbongkarnya dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony Sonjaya mengaku jika dirinya siap untuk menjadi justice collaborator atau JC dalam membantu aparat penegak hukum membongkar secara utuh dugaan mega korupsi MBG di badan BGN

Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap tersangka Sony Sonjaya bisa mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC apabila memenuhi kriterianya.

“Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sabagai JC,” kata Susi, saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, Susi membeberkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi apabila Sony hendak mengajukan JC, diantaranya yaitu mengenai kronologi kasus dan salinan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal ini juga tercantum dalam UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

“Secara administrasi, bisa mengajukan surat permohonan dilengkapi dengan fotokopi identitas diri, kronologi kasus, salinan BAP, dan dokumen lainnya yang terkait,” terang Susi.

Selain itu, secara substansi, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perlindungan sebagai JC apabila bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang terjadi.

“Secara substansi yang bersangkutan, bukan pelaku utama, memiliki keterangan atau informasi penting untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya, ada ancaman atau potensi ancaman atau kekhawatiran atas keselamatan dirinya dan keluarganya, bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan, dan bersedia mengembalikan harta atau aset kekayaan hasil kejahatan,” terangnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung RI.

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini dilakukan lantaran kliennya ingin mengungkap pihak yang terlibat dalam korupsi MBG ini.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral