news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Heri Black Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Heri Setiyono atau Heri Black di kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Ia diperiksa sebagai saksi.
Kamis, 11 Juni 2026 - 15:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Heri Setiyono atau Heri Black di kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Ia diperiksa sebagai saksi. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Heri untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan di Semarang beberapa waktu lalu. 

"Penggeledahan di rumah yang bersangkutan, dan juga di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana salah satu objek yang digeledah adalah kontainer yang berisi sparepart kendaraan," katanya, Kamis (11/6/2026). 

"Semuanya tentu di konfirmasi kepada saudara HS, baik di pemeriksaan hari ini ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (11/5/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan penyidikan kasus yang menyeret pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Budi mengungkapkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan di wilayah Semarang itu, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, penyidik mendapatkan informasi bahwa adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.

"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," katanya, Rabu (13/5/2026).

Hal tersebut, lanjut Budi, masuk dalam kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.

"Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," jelasnya.

KPK juga turut menyita satu unit kontainer dalam rangkaian penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah. Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray.

Kontainer itu juga diketahui masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas dan sang pemilik lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.

"Pada Selasa (12/5), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray," ujar Budi. 

Budi menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, kontainer itu berisikan barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi, yakni sparepart kendaraan.

Dalam hal ini, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah pihak termasuk PT Blueray dan juga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (aha/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:39
05:01
09:20
06:52
03:24
01:04

Viral