- Istimewa
Agar Pembebasan PBB-P2 Tidak Terlewat, Warga Jakarta Perlu Update NIK
Adapun langkah yang perlu dilakukan adalah masuk ke akun pada laman pajakonline.jakarta.go.id, memilih menu “Jenis Pajak”, kemudian memilih “PBB”.
Setelah itu, wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK”. Selanjutnya, wajib pajak mengisi data yang diperlukan dan menyimpannya dalam sistem.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, wajib pajak perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2.
Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan diverifikasi secara otomatis. Data yang digunakan harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.
Apabila nama pada SPPT PBB-P2 merupakan pemilik yang sudah meninggal dunia, maka wajib pajak perlu melakukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2. Proses ini dibutuhkan agar data kepemilikan objek pajak berpindah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah.
Mutasi atau balik nama PBB-P2 umumnya dilakukan apabila terdapat perubahan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, maupun warisan. Dengan pembaruan data tersebut, administrasi perpajakan dapat menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.
Pemutakhiran NIK menjadi bagian penting dalam memperkuat akurasi data perpajakan daerah. Selain membantu masyarakat memperoleh hak atas fasilitas pembebasan PBB-P2, pembaruan data juga mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memeriksa data PBB-P2 masing-masing dan melakukan pembaruan apabila NIK belum valid atau belum tercatat.
Dengan data yang lengkap dan sesuai, wajib pajak dapat lebih mudah memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib di Jakarta. (*)