news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Jumat, 12 Juni 2026 - 16:25 WIB
Reporter:
Editor :

"Jadi, kalau misalkan mau masuk surga atau kalau tidak melakukan kamu masuk neraka, gitu," bebernya.

Kemudian, tersangka juga menggunakan modus pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan.  

Pencabulan dilakukan di dalam lingkungan pondok maupun di luar pondok.

Tersangka membawa para santriwati keluar dengan dalih kegiatan keagamaan.

Namun, dalam rangkaian perjalanan tersebut, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke hotel di wilayah Kabupaten Semarang untuk melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut.

"Jadi ada (yang dilakukan) di pesantren, ada (yang dilakukan) di hotel, masih di Kabupaten Semarang. Dibawa keluar berkunjung ke tempat-tempat, kaya ziarah," jelasnya.

Aksi penyamaran tersangka mulai dicurigai oleh pengurus pondok dan masyarakat setempat.

Pada Maret 2024, warga bersama pengurus ponpes sempat mengusir AJS dari lingkungan pondok.

Pengusiran ini dipicu oleh kecurigaan warga karena meskipun tersangka mengaku sebagai ulama atau habib, ia secara kasat mata tidak pernah terlihat melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitar.

"Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara namun karena mengaku-aku habib," kata Bodia. 

Kasus kejahatan seksual AJS ini baru terungkap seusai adanya laporan dari korban dan orang tuanya, pada 2025.

Kemudian, Polres Semarang melakukan pengungkapan, pada Februari 2026. 

Pada 2 Maret 2026, polisi menangkap AJS dan membawanya ke Mapolres Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, penyidik menetapkan status AJS sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

"Saat kami melakukan undangan karifikasi yang bersangkutan (tersangka) itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, 1, 2 dan seterusnya. Sampai akhirnya kami melakukan menerbitkan surat perintah membawa saksi," bebernya.

Tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat melalui penasihat hukumnya, pada 5 Mei 2026.

Namun, hakim memutus untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut. 

"Artinya, Polres Semarang melalui Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar. Selanjutnya, kami sembari melengkapi berkas-berkas melengkapi formulir-formulir lain menunggu petunjuk dari jasa hingga tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ucapnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral