news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Jumat, 12 Juni 2026 - 16:25 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 407 juncto Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tersangka juga terancam ditambah sepertiga pemberatan dari pidana pokok.

"Karena, tersangka berposisi sebagai figur atau pengajar atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan lebih dari satu kali, dan korban lebih dari satu orang," pungkasnya. (aag)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral