news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Syaefudin.
Sumber :
  • Ist

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar, Padahal Lucky Hakim Bupati Terbaik ke-5 Nasional

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi. Dia diduga terlibat penyimpangan dana tunjangan perumahan.
Jumat, 12 Juni 2026 - 19:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi. Pihak kejaksaan menduga Syaefudin terlibat penyimpangan dana tunjangan perumahan saat menjabat Ketua DPRD Indramayu.

"Bahwa benar bahwa di hari ini, penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," ucap Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF. Jadi di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF," katanya melanjutkan.

Syaefudin mangkir dari agenda pemeriksaan pertama tim penyidik karena alasan kondisi kesehatan yang menurun. Ia melampirkan surat keterangan sakit untuk meminta penjadwalan ulang proses pengambilan keterangan tersebut.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik. Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan
kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih 18 miliar rupiah," ujarnya.

Pihak Kejati Jabar menelusuri peran Syaefudin selama menduduki kursi pimpinan legislatif periode 2019 hingga 2024. Kebijakan tunjangan perumahan tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum dan merugikan keuangan daerah.

"Baik, untuk tersangka S pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Dan untuk tersangka IM selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan selaku pengguna anggaran," katanya.

Dua tersangka lainnya, IM dan AF, berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Penyidik masih terus mendalami materi pemeriksaan guna memperjelas kasus posisi para abdi negara ini.

"Yang ketiga untuk tersangka F (AF) saat itu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025. Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari pemeriksaan hari ini, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral