- Ist
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar, Padahal Lucky Hakim Bupati Terbaik ke-5 Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi. Pihak kejaksaan menduga Syaefudin terlibat penyimpangan dana tunjangan perumahan saat menjabat Ketua DPRD Indramayu.
"Bahwa benar bahwa di hari ini, penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," ucap Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).
"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF. Jadi di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF," katanya melanjutkan.
Syaefudin mangkir dari agenda pemeriksaan pertama tim penyidik karena alasan kondisi kesehatan yang menurun. Ia melampirkan surat keterangan sakit untuk meminta penjadwalan ulang proses pengambilan keterangan tersebut.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik. Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan
kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih 18 miliar rupiah," ujarnya.
Pihak Kejati Jabar menelusuri peran Syaefudin selama menduduki kursi pimpinan legislatif periode 2019 hingga 2024. Kebijakan tunjangan perumahan tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum dan merugikan keuangan daerah.
"Baik, untuk tersangka S pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Dan untuk tersangka IM selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan selaku pengguna anggaran," katanya.
Dua tersangka lainnya, IM dan AF, berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Penyidik masih terus mendalami materi pemeriksaan guna memperjelas kasus posisi para abdi negara ini.
"Yang ketiga untuk tersangka F (AF) saat itu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025. Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari pemeriksaan hari ini, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung," katanya.
Nur Sricahyawijaya juga menegaskan bahwa tersangka S merupakan pejabat eksekutif yang masih aktif menjabat sekarang. Konfirmasi ini menjawab pertanyaan publik mengenai status jabatan terkini dari mantan Ketua DPRD tersebut.
"Ya tadi saya sampaikan tadi bahwa yang bersangkutan pada saat itu ya selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029," katanya.
Ironisnya, kasus hukum sang wakil muncul saat Bupati Indramayu Lucky Hakim sedang merayakan prestasi mentereng. Pria berusia 46 tahun itu baru saja membawa Indramayu masuk peringkat ke-5 nasional sebagai bupati dengan kinerja terbaik.
Lucky Hakim meraih penghargaan tersebut berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, capaian membanggakan sang aktor harus berdampingan dengan skandal korupsi Rp18 miliar milik pasangannya.
"Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka. Pemeriksaan sesuai panggilan yang kami kirimkan 9 pagi, sejak jam 9 pagi, tapi ya ada usul-usulan ada 9.15. Sementara ini dua ini sementara masih dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (cmi)