news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi guru madrasah non-ASN.
Sumber :
  • Istockphoto

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru Non ASN, DPR Ingatkan soal Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pemerintah menaikkan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung penuh kebijakan tersebut.
Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menaikkan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung penuh kebijakan tersebut.

Adapun kenaikan tunjangan guru ASN menjadi sebesar gaji pokok. Sedangkan, guru non-ASN naik Rp500 ribu, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Tunjangan dan gaji itu kini langsung ditransfer ke penerima tanpa melalui perantara.

“Kami mendukung kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN maupun guru ASN. Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Meski demikian, Lalu meminta pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami mengingatkan, selain meningkatkan sarana dan prasarana, kesejahteraan guru tidak boleh terabaikan. Peningkatan mutu siswa dan peningkatan kualitas guru juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan pagu indikatif pada anggaran 2027 lebih banyak untuk penyediaan sarana dan prasarana. Menurutnya, pemerintah masih mempunyai banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

“Jangan lupa, kita masih punya pekerjaan rumah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, kemudian meningkatkan mutu para siswa dan guru,” kata Lalu.

“Program peningkatan kualitas guru juga belum tercantum dalam pagu indikatif anggaran 2027,” tambahnya.

Lalu mengungkapkan dalam waktu dekat Komisi X DPR akan menggelar rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk membahas pagu indikatif anggaran 2027. (saa/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral